Mengenal Bill of Lading: Definisi, Isi, dan Fungsinya

Apa yang dapat dilakukan oleh seorang importir untuk mengklaim atau mengambil barangnya melalui agen pengiriman jika tidak dapat menunjukkan bill of lading (B/L) yang disebabkan karena aslinya tidak diterima oleh importir akibat dari menghilangnya pihak pengirim karena adanya suatu permasalahan hukum tertentu?

Bill of lading atau konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, dengan persyaratan perjanjian tentang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.

Bill of lading berfungsi salah satunya untuk menjamin pemegangnya suatu hak eksklusif untuk klaim pengiriman kargo, yang mana dengan adanya bill of lading, pemegang yang bersangkutan dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut di lokasi penerimaan barang. Sehingga, menurut hemat kami, apabila telah ditentukan dalam ketentuan penyerahan bahwa dokumen yang diperlukan adalah bill of lading, maka importir tidak dapat mengklaim barangnya tanpa bill of lading.

Pada prinsipnya, aktivitas ekspor-impor yang merupakan jual-beli dagang internasional serta pengangkutan, baik melalui darat dan kereta api, laut, udara, maupun perairan pedalaman, merupakan salah satu cakupan dalam hukum perdagangan internasional, demikian yang disampaikan Huala Adolf, mengutip pendapat Schmitthoff, dalam buku Hukum Perdagangan Internasional (hal. 5-6).

Dalam praktik, perbuatan hukum pengangkutan barang antara eksportir dan importir dibuktikan dengan adanya bill of lading. Apa itu bill of lading?

Apa Itu Bill of Lading?

Bill of lading adalah dokumen bertanggal di mana pengangkut menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, untuk membawanya ke tempat tujuan yang ditunjukkan dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk beserta syarat penyerahannya, demikian pemaparan Frank Stevens dalam buku The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities (hal. 7), yang bunyi aslinya adalah sebagai berikut:

Senada dengan definisi di atas, arti bill of lading atau yang dikenal dengan istilah konosemen dapat dijumpai dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) sebagai berikut:

Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.

Dalam praktik, bill of lading dikeluarkan untuk membuktikan secara tidak langsung telah terjadinya perjanjian pengangkutan, dalam hal perjanjian tersebut dilakukan secara lisan atau tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.[1] Perjanjian pengangkutan dapat berbentuk tiket penumpang atau dokumen muatan, seperti bill of lading atau manifest, sebagaimana disarikan dari Angkutan Laut 101.

Diakuinya bill of lading sebagai perjanjian pengangkutan dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 716 K/Pdt/1984 yang menetapkan kaidah hukum sebagai berikut:

Pertanggungan jawab seorang pengangkut terhadap kerusakan barang yang timbul selama pengangkutan hanyalah terbatas sampai pada jumlah yang telah diperjanjikan dalam Bill of Lading/Konosemen.

Di dalam Bill of Lading/Konosemen, yaitu perjanjian pengangkutan yang harus dipenuhi oleh termohon kasasi dan pemohon kasasi, yaitu di dalam klausal 24, dinyatakan, bahwa si pengangkut bertanggung jawab sesuai dengan invoice/L.C., apabila pada waktu pemuatan harga barang dinyatakan secara tertulis kepada si-pengangkut dan harga dicantumkan dalam Bill of Lading; oleh karena tidak ada harga barang dicantumkan dalam Bill of Lading/Konosemen, maka ketentuan “maximum liability” yang berlaku untuk kerusakan barang.

Isi Bill of Lading

Dalam praktik, bill of Lading berisi:

  1. Pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan, yakni pihak yang mengirim barang (pengirim/shipper), penerima (consignee), dan pihak yang mengangkut barang (pengangkut/carrier);
  2. Asal dan tujuan pengiriman; dan
  3. Deskripsi barang yang terkandung dalam pengiriman beserta pelacakan yang relevan atau informasi pesanan pembelian, seperti nomor referensi pesanan.

FungsiBill of Lading

Bill of lading berfungsi sebagai:[2]

  1. Tanda terima untuk kargo;
  2. Bukti adanya perjanjian pengangkutan dan bisa jadi merupakan dokumen perjanjian pengangkutan itu sendiri; dan
  3. Menjamin pemegangnya suatu hak eksklusif untuk klaim pengiriman kargo. Pemegang bill of lading, dalam hal ini yaitu penerima, dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pihak dari penyerahan pengiriman yang salah ke pihak yang salah.

Bisakah Importir Klaim Barang Jika Tidak Memiliki Bill of Lading?

  1. Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, bisakah importir selaku penerima (consignee) melakukan klaim terhadap barang yang dikirimkan oleh eksportir selaku pengirim melalui pengangkut jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bill of lading?

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pada prinsipnya, bill of lading berfungsi untuk menjamin pemegangnya suatu hak eksklusif untuk klaim pengiriman kargo, yang mana dengan adanya bill of lading, pemegang yang bersangkutan dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut di lokasi penerimaan barang. Sehingga, menurut hemat kami, apabila telah ditentukan dalam ketentuan penyerahan bahwa dokumen yang diperlukan adalah bill of lading, maka importir tidak dapat mengklaim barangnya tanpa bill of lading.

    Namun, perlu diketahui bahwa pada umumnya, pembayaran barang yang diimpor ini dilakukan melalui perantara bank dengan adanya letter of credit. Bahkan, di Indonesia sendiri, pembayaran barang untuk ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran letter of credit.[3]

    Letter of Credit (“L/C”) adalah suatu kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (opening bank/ issuing bank) atas dasar permintaan importir yang menjadi nasabahnya dan ditujukan kepada eksportir sebagai beneficiary melalui bank korespondennya (advising bank) di luar negeri.[4]

    L/C memberikan keuntungan baik kepada eksportir maupun importir, salah satunya yakni eksportir dijamin akan menerima pembayaran jika mampu menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan yang tertera dalam L/C. Nantinya, bank akan memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C tersebut dan akan membayar sebesar nilai faktur atau invoice-nya.

    Sehingga, dalam hal eksportir menghilang dan tidak memberikan bill of lading atau bukti lainnya yang dapat dipergunakan importir untuk mengklaim barang yang dikirim tersebut, yang mengakibatkan importir yang bersangkutan tidak dapat menerima barang yang dikirim sebagaimana disyaratkan dalam L/C, maka konsekuensinya eksportir tidak dapat menerima pembayaran.

    Selain itu, Huala Adolf menerangkan, dalam hal individu merasa hak-hak dalam bidang perdagangan (ed: internasional)-nya terganggu atau dirugikan, yang dapat ia lakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan peradilan internasional. Mekanisme seperti ini misalnya tampak pada GATT/WTO dan Mahkamah Internasional (hal. 69).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

    Referensi:

    1. Frank Stevens. The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities. Bosa Roca, United States: Taylor & Francis, 2017;
    2. Huala Adolf. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: Rajawali Pers, 2018.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 716 K/Pdt/1984.

    [1] Frank Stevens. The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities. Bosa Roca, United States: Taylor & Francis, 2017, hal. 1

    [2] Frank Stevens. The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities. Bosa Roca, United States: Taylor & Francis, 2017, hal. 7

    [3] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (“Permendag 94/2018”)

    [4] Pasal 1 angka 2 Permendag 94/2018

sumber : hukumonline.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Apa yang bisa kami bantu?
Hai, ada yang bisa Dexa Express bantu?